kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Kasus BLBI, KPK memanggil mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi


Rabu, 10 Juli 2019 / 08:57 WIB
Kasus BLBI, KPK memanggil mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Pada Rabu (10/7), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, salah satunya mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Selain Laksamana Sukardi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; dan seorang PNS, Edwin H Abdulah.

"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kompas.com, Rabu (10/7). Febri mengatakan, penyidikan BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

Sampai saat ini, penyidik KPK juga belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberi surat kuasa khusus oleh Sjamsul dan sang istri Itjih Nursalim dalam perkara ini. Sementara itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan pada Selasa (9/7) malam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI. 

Dengan bebasnya Syafrudin, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang merupakan pengembangan dari penydikan perkara Syafrudin. Adapun Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,58 triliun.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun. Ihwal penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang sedang berproses dalam tahap penyidikan pun akan tetap berjalan. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×