Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Hendardi mengatakan, pihaknya baru akan mempublikasikan hasil investigasi terkait kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pekan depan.
TGPF bentukan Polri itu sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam pertemuan sekitar dua jam, Selasa (9/7). Hendardi mengatakan, ada temuan-temuan baru dari hasil investigasi TGPF. Selain itu, ada pula rekomendasi untuk Kapolri untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kami menyimpulkan dan memberikan rekomendasi-rekomendasi ke Pak Kapolri sebagai pemberi mandat kami. Nanti beliau tentu saja akan mempelajari apa yg kami sampaikan itu dan kemudian pada pekan depan diatur kami akan menyelenggarakan konpers," kata Hendardi saat konferensi pers usai menyerahkan laporan kepada Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Begini komentar terdakwa kasus BLBI Syafruddin saat melenggang bebas dari rutan KPK
Menurut Hendari, investigasi tersebut bermodalkan penyelidikan polisi sebelumnya. "Dalam konteks penyelidikan ini, kami berangkat dari penyelidikan polisi awal. Itu modal kami. Tidak mungkin kami menerawang, kami ambil dari penyelidikan Polda Metro Jaya saat itu," ujar Hendardi di saat yang sama.
Setelah itu, tim menggelar reka ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa para saksi hingga ke Ambon dan Manado.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal menuturkan ada temuan menarik dari hasil investigasi TGPF. Namun ia nggan mengungkapkan temuan tersebut. "Ada temuan, progres dari tim pakar ini, temuan yang menarik. Nanti Insya Allah kami sampaikan juga itu pada sesi konferensi pers paling lambat minggu depan," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, Kapolri mengucapkan terima kasih kepada TGPF dan akan mempelajari laporannya. Laporan tersebut terdiri dari 170 halaman disertai dengan 1.500 halaman lampiran. Tim pun sangat menghargai masukan yang diberikan Kapolri dan akan memperbaiki dalam kurun waktu maksimal satu pekan.
Baca Juga: MA kabulkan kasasinya, Syafruddin Temenggung keluar dari rutan KPK
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TGPF Kasus Novel Baswedan Ungkap Hasil Investigasi Pekan Depan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News