kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

MA kabulkan kasasinya, Syafruddin Temenggung keluar dari rutan KPK


Selasa, 09 Juli 2019 / 20:58 WIB
MA kabulkan kasasinya, Syafruddin Temenggung keluar dari rutan KPK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (9/7) malam.

Syafruddin tampak keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB. Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam. Di depan gerbang Rutan KPK, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1007 SKZ sudah menunggunya.

Baca Juga: Pasca MA bebaskan terdakwa BLBI Syafruddin, begini nasib kasus Sjamsul Nursalim

Sementara itu, ada tiga mobil lainnya yang mengikuti rombongan Syafruddin. Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA). Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Baca Juga: Keputusan MA bebaskan Syafruddin terdakwa kasus BLBI diwarnai dissenting opinion

"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang. Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×