kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pasca MA bebaskan terdakwa BLBI Syafruddin, begini nasib kasus Sjamsul Nursalim


Selasa, 09 Juli 2019 / 20:48 WIB
Pasca MA bebaskan terdakwa BLBI Syafruddin, begini nasib kasus Sjamsul Nursalim


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK memastikan tetap melanjutkan kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan tetap berjalan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sebagai institusi penegak hukum KPK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini. Kendati begitu, ia mengatakan KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bakal Gugat Perdata Syamsul Nursalim

"Khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 Triliun dalam perkara ini," kata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (9/7).

KPK juga membeberkan sejumlah pertimbangan mereka terhadap putusan MA. Seperti Putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Kemudian, dikatakan juga Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana.

KPK mengatakan, sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur Kerugian Keuangan Negara Rp 4,58 Triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya.

Baca Juga: Keputusan MA bebaskan Syafruddin terdakwa kasus BLBI diwarnai dissenting opinion

"KPK akan melaksanakan Putusan Kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah KPK mendapatkan salinan putusan atau petikan Putusan secara resmi," ucap Saut.

Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang KPK miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun.

Baca Juga: MA: Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril harus terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan DPR

Saut juga bilang penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya yang sedang berporses dalam tahap Penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsern KPK.

"Terkait dengan Gugatan Perdata yang diajukan oleh pihak Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan Auditor BPK, KPK tetap pada sikap awal, yaitu akan mengajukan Gugatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Besok dalam agenda persidangan perdata di PN Tangerang, KPK juga akan hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut," tutur Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×