Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusannya menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dalam perkara dalam perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung bertindak dengan membebaskan Syafruddin malam ini, Selasa (9/7).
"Saya mengucapkan puji syukur kapada Allah SWT bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin setelah keluar dari rumah tahanan KPK.
Baca Juga: MA kabulkan kasasinya, Syafruddin Temenggung keluar dari rutan KPK
Menurut dia, selama menjalani proses hukum oleh KPK dirinya kooperatif. Ia juga meyakini akan ada titik terang mengenai perkara yang sedang dijalaninya. "Saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap. Akhirnya saya menemukan titik itu," ucap dia.
Baca Juga: Keputusan MA bebaskan Syafruddin terdakwa kasus BLBI diwarnai dissenting opinion
Seperti diketahui, amar putusan kasasi MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Atas putusan tersebut Syafruddin Arsyad Temenggung, MA melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News