kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Binomo, Polri: Indra Kenz akan Diperiksa pada 25 Februari 2022


Jumat, 18 Februari 2022 / 17:31 WIB
Kasus Binomo, Polri: Indra Kenz akan Diperiksa pada 25 Februari 2022
ILUSTRASI. Selebgram?Indra Kesuma alias Indra Kenz


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap terlapor kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz) pada 25 Februari 2022.

Sebab, Indra tidak menghadiri pemanggilan pertama yang dijadwalkan Bareskrim Polri hari ini.

“Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 februari 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, Indra Kenz masih akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Mengaku Sebatas User, Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Dalam kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan dari sembilan saksi korban, tiga saksi dan tiga ahli.

Lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan.

Adapun laporan terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo masuk masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik aplikasi Binomo dan sejumlah nama affiliator yang ikut mempromosikan platform aplikasi berkedok trading binary option itu.

Baca Juga: Influencer Indra Kenz Janji Hapus Semua Konten Berkaitan Binary Option

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomonya, pemiliknya dan juga affiliator-nya," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mandrofa, Kamis (3/2/2022).

Para terlapor pun disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Penuhi Panggilan Polisi, Indra Kenz Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang Jumat Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×