kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.294   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.215   101,64   1,43%
  • KOMPAS100 1.052   13,72   1,32%
  • LQ45 809   7,37   0,92%
  • ISSI 232   2,72   1,19%
  • IDX30 421   4,13   0,99%
  • IDXHIDIV20 495   5,17   1,06%
  • IDX80 118   1,06   0,91%
  • IDXV30 120   1,16   0,98%
  • IDXQ30 136   1,27   0,94%

Mengaku Sebatas User, Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo


Jumat, 18 Februari 2022 / 15:48 WIB
Mengaku Sebatas User, Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo
ILUSTRASI. Selebgram Indrakenz


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz), Wardaniman Larosa meminta polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo.

Wardaniman mengatakan, kliennya hanya merupakan user di aplikasi berkedok binary option tersebut.

“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo. Wardaniman menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.

“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” ucapnya.

Secara terpisah, Indra Kenz dalam unggahan akun Instagramnya menyatakan tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman.

Baca Juga: Influencer Indra Kenz Janji Hapus Semua Konten Berkaitan Binary Option

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” tulis Indra seperti dikutip dari akun @indrakenz setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum.

Kini, ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.

Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.

“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×