kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus bea cukai, kondotel Heru di Bali belum lunas


Sabtu, 15 Februari 2014 / 10:07 WIB
Kasus bea cukai, kondotel Heru di Bali belum lunas
ILUSTRASI. Wortel


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Satu unit kondominium hotel di kawasan Seminyak, Bali yang dibeli Dirjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, rupanya belum lunas dibayar. Heru merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pejabat kepabeanan sebesar Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha ekspor impor, Yusran Arif.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat dijumpai di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Arief mengatakan, harga sebuah kondotel di kawasan tersebut berkisar antara Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,4 miliar. “Waktu itu belum lunas, makanya yang kami sita adalah uang yang dibayarkan saja sebesar Rp 750 juta,” katanya.

Seperti diberitakan, keberadaan kondotel itu terungkap setelah penyidik menemukan dokumen pembelian kondotel dari dalam brankas milik Heru yang disita dari rumahnya. Diduga, kondotel itu dibeli dari uang suap yang diterima tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kondotel itu dibeli untuk kepentingan bisnis tersangka.

Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007. Saat itu Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 Undan-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×