kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

4 pegawai bea cukai diperiksa sebagai saksi suap


Kamis, 19 Desember 2013 / 07:52 WIB
4 pegawai bea cukai diperiksa sebagai saksi suap
ILUSTRASI. Tips Memilih Suplemen Vitamin C yang Tepat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa empat pejabat Ditjen Bea dan Cukai terkait kasus suap Heru Sulastyono, Kamis (19/12/2013).

Bareskrim Polri memanggil sepuluh saksi dari internal Ditjen Bea dan Cukai pekan lalu. Dari sepuluh orang tersebut ada yang masih aktif berdinas di Bea dan Cukai, ada juga yang sudah pensiun.

"Sepuluh ini kita lakukan untuk mengonstruksikan penyimpangan yang terjadi, karena penyimpangan ada beberapa modus untuk mengonstruksikan, jadi konstruksikan seperti apa kita harus mendapatkan dari hasil pemeriksaan, bila masih dibutuhkan kita akan tambahkan minggu depan," ungkap Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setia.

Sepuluh orang dari internal Ditjen Bea dan Cukai yang diperiksa penyidik pekan ini adalah Yusuf Hindarto Kabid P2 Kepabeanan periode 2003, Mulyadi selaku mantan Kepala Seksie intelejen Ditjen Bea dan Cukai, CF Sijabat SH selaku mantan Kepala Bidang verifikasi kepabeanan, Bambang Semedi selaku mantan Kepala Kantor Tanjung Priok III, Sumantri selaku mantan Kepala Kantor Tanjung Priok I. Frans Lupang selaku mantan Kakanwin IV, Andriani selaku pejabat sementara Kasubdit Harga di Derektorat Teknis Kepabeanan, Hartarti selaku Kepala TU di Direktorat Teknis Kepabeanan, dan pegawai Bea dan Cukai atas nama Muslim.

"Kamis (19/12/2013) ada empat orang yang akan kita periksa diantaranya Andriani, Hartarti, Muslim, dan panggilan kedua untuk CF Sijabat," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×