kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kasasi, hukuman Santun Nainggolan menjadi 12 tahun


Jumat, 31 Agustus 2012 / 08:59 WIB
ILUSTRASI. Ada berbagai macam cara mengecilkan pori-pori yang perlu Anda coba.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Agung akhirnya memvonis mantan Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tidak hanya itu, Santun juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dalam putusan kasasi atas tuduhan korupsi.

Dengan demikian, Santun harus lebih lama menjalani masa tahanannya. Pasalnya putusan kasasi MA ini lebih lama dibanding putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, yang hanya memvonis Santun dengan hukuman kurungan delapan tahun.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, putusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim MA Rabu, 29 Agustus 2012. Adapun menurutnya, yang menjadi pertimbangan majelis hakim menambah masa hukuman Santun adalah karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

"Yang dirugikan adalah anak perusahaan Pertamina yang termasuk kategori korporasi milik negara yang sangat vital, dan penyumbang devisa dan pajak besar," kata Ridwan, Kamis (30/8) malam.

Kasus ini berawal ketika PT Elnusa menyimpan dana mereka sebesar Rp 161 miliar dalam bentuk deposito di Bank Mega Cabang Jababeka pada September 2009. Namun terjadi persekongkolan untuk memalsukan beberapa dokumen.

Hal itu dilakukan supaya bisa mencairkan dana deposito milik perusahaan negara tersebut. Para pelaku ini terdiri dari Santun, Direktur PT Discovery dan PT Harvest Ivan CH Litha dan Andhy Gunawan, Kepala Bank Mega Jababeka Cikarang Itman H. Basuki, Richard Latief, dan Teuku Zulham.

Sementara itu, tersangka lainnya Andhi dan Ivan juga dalam putusan kasasi MA dinilai tetap bersalah. Andhi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Ivan 12 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×