Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Putusan itu juga mencabut hak untuk dipilih dalam pejabat publik selama lima tahun setelah Irwandi selesai menjalani masa pidana. Selain Irwandi, hari ini, KPK juga mengeksekusi Hendri Yuzal, eks staf khusus Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Hendri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara berdasarkan putusan MA yang menolak kasasinya.
Baca Juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara
Irwandi terbukti bersalah dalam dua dakwaan yaitu menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News