kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.352   -117,00   -0,71%
  • IDX 7.896   28,25   0,36%
  • KOMPAS100 1.110   8,48   0,77%
  • LQ45 802   2,13   0,27%
  • ISSI 271   2,34   0,87%
  • IDX30 416   1,61   0,39%
  • IDXHIDIV20 484   1,93   0,40%
  • IDX80 122   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   1,23   0,93%
  • IDXQ30 135   0,85   0,64%

Kasasi ditolak MA, KPK eksekusi mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin


Jumat, 14 Februari 2020 / 16:28 WIB
Kasasi ditolak MA, KPK eksekusi mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin
ILUSTRASI. Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi,


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Putusan itu juga mencabut hak untuk dipilih dalam pejabat publik selama lima tahun setelah Irwandi selesai menjalani masa pidana. Selain Irwandi, hari ini, KPK juga mengeksekusi Hendri Yuzal, eks staf khusus Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Hendri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara berdasarkan putusan MA yang menolak kasasinya.

Baca Juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara

Irwandi terbukti bersalah dalam dua dakwaan yaitu menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×