CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Kasasi ditolak MA, KPK eksekusi mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin


Jumat, 14 Februari 2020 / 16:28 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi,


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Putusan itu juga mencabut hak untuk dipilih dalam pejabat publik selama lima tahun setelah Irwandi selesai menjalani masa pidana. Selain Irwandi, hari ini, KPK juga mengeksekusi Hendri Yuzal, eks staf khusus Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Hendri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara berdasarkan putusan MA yang menolak kasasinya.

Baca Juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara

Irwandi terbukti bersalah dalam dua dakwaan yaitu menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×