Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 40% dapat melandaikan kurva kasus 66% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empat minggu. Bahkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 60% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 91% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empatbelas minggu.
Karyawan yang berlibur wajib lapor
Wiku yang juga merupakan Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, sebaiknya perkantoran dan perusahaan melakukan antisipatif bagi karyawan yang hendak berpergian ke luar kota pada masa periode libur panjang.
Baca Juga: Jangan melancong ke Puncak atau Bandung saat libur panjang
Perusahaan didorong untuk meminta karyawan melaporkan ke kantor, terutama yang pergi ke zona oranye dan merah. Selain itu, perusahaan mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.
"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," tegas Wiku.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Catat! Pemerintah tidak akan membatalkan cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News