kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karyawan yang pergi ke zona merah saat libur panjang wajib lapor


Rabu, 21 Oktober 2020 / 13:38 WIB
Karyawan yang pergi ke zona merah saat libur panjang wajib lapor
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama yang akan dimulai pada 28 Oktober higga 1 November mendatang. Dengan demikian, masyarakat memiliki hari libur selama lima hari.

Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang. Hal ini bertujuan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

"Namun jika mendesak harus keluar rumah, sebaiknya masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore.

Wiku mengungkapkan, data yang dikaji berdasarkan persentase angka periode liburan Idul fitri pada tanggal 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69% sampai 93% sejak hari libur Lebaran dengan rentang waktu 10 hari - 14 hari.

Baca Juga: Pengurangan mobilitas saat libur panjang potensial turunkan kasus Covid-19

Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020, juga terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58% hingga 118% sejak libur panjang pekan ketiga bulan Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.

"Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9% dalam dua minggu di tingkat nasional," papar Wiku.

Wiku menunjukkan, hasil studi tahun 2020 berjudul "Effect of Human Mobility Restriction on The Spread of Covid-19 in Shenzhen China Modelling Study Using Mobile Phone Data” menunjukkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 20% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 33% dan menunda kemunculan puncak kasus selama dua minggu.

Baca Juga: Inilah ujian yang harus dihadapi Indonesia berikutnya menurut epidemiolog

Pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 40% dapat melandaikan kurva kasus 66% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empat minggu. Bahkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 60% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 91% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empatbelas minggu.

Karyawan yang berlibur wajib lapor

Wiku yang juga merupakan Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, sebaiknya perkantoran dan perusahaan melakukan antisipatif bagi karyawan yang hendak berpergian ke luar kota pada masa periode libur panjang.

Baca Juga: Jangan melancong ke Puncak atau Bandung saat libur panjang

Perusahaan didorong untuk meminta karyawan melaporkan ke kantor, terutama yang pergi ke zona oranye dan merah. Selain itu, perusahaan mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.

"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," tegas Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Catat! Pemerintah tidak akan membatalkan cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×