kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Karyawan Keluhkan Pengenaan Pajak Pensiun, Purbaya: Nanti Kita Pelajari


Jumat, 14 November 2025 / 16:47 WIB
Karyawan Keluhkan Pengenaan Pajak Pensiun, Purbaya: Nanti Kita Pelajari
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait keluhan yang disampaikan sejumlah karyawan terkait pengenaan pajak pesangon dan pensiun.

Bahkan, sejumlah karyawan tersebut telah mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun akhirnya permohonan tersebut ditolak.

Saat ditanya terkait peluang revisi pajak pensiun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu. "Nanti kita pelajarin itu," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon

Untuk diketahui, sejumlah karyawan tersebut menilai bahwa ketentuan tersebut menimbulkan  implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.

Menurut para karyawan tersebut, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya. 

Pemerintah dan DPR menganggap pajak pesangon yang diterima sekaligus sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Padahal karyawan tersebut menilai ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji tiap bulan dan penghargaan dari perusahaan untuk karyawan yang memasuki masa pensiun atas jasa-jasa serta pengabdiannya bagi perusahaan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai putusan MK yang menolak gugatan penghapusan pajak atas pesangon dan uang pensiun sebagai keputusan yang mengecewakan.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa logika kebijakan pajak yang diterapkan saat ini belum berpihak kepada pekerja yang baru saja kehilangan sumber pendapatan.

Baca Juga: Pekerja Swasta Minta MK Hapus Pajak Pesangon dan Uang Pensiun

Bhima menjelaskan, pesangon yang diterima pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) idealnya digunakan untuk bertahan hidup, bukan justru dipotong pajak.

"Namanya orang sudah di PHK, dia butuh pesangon untuk bertahan hidup sambil menunggu diterima kerja, tapi jadi objek pajak," kata Bhima.

Menurutnya, pengenaan pajak atas pesangon dan uang pensiun hanya menambah beban bagi masyarakat karena mengurangi pendapatan yang bisa langsung dibelanjakan.

"Pajak pesangon dan pensiun jadi beban yang mengurangi disposable income masyarakat. Uang yang digunakan untuk bayar pajak bisa dipakai belanja kebutuhan sehingga konsumsi bisa lebih tumbuh," lanjut Bhima.

Meski MK telah menolak permohonan uji materi, Bhima meminta agar pemerintah tetap dapat mengambil langkah kebijakan. 

Ia menilai Kementerian Keuangan dan DPR masih bisa berkoordinasi untuk melakukan revisi pasal terkait dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).  Upaya tersebut perlu dilakukan agar kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap kondisi ekonomi.

"Harusnya kebijakan untuk menghapus pajak pesangon dan pensiun dimaknai sebagai bentuk stimulus di tengah maraknya PHK," imbuhnya.

Baca Juga: Digugat Soal Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Begini Respon Bos Pajak!

Selanjutnya: Jadwal Lion City Sailors FC vs Persib Bandung di AFC Champions League Two 2025-2026

Menarik Dibaca: Mapple Finance Menempati Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Ambles

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×