kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karpet merah bagi diaspora dari pemerintah


Jumat, 25 Agustus 2017 / 11:08 WIB
Karpet merah bagi diaspora dari pemerintah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri atau diaspora Indonesia kini bisa berinvestasi lebih mudah di dalam negeri. Pasalnya, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dan fasilitas bagi para diaspora untuk membenamkan modalnya di Indonesia.

Sejumlah fasilitas bagi diaspora ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada Agustus ini, pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri untuk mendapatkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMLIN). Dengan memiliki KMLIN, diaspora Indonesia akan diberi sejumlah kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan maupun berinvestasi di Tanah Air.

Perpres No 76/2017 menyebutkan, pemegang KMLIN yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat fasilitas seperti membuka rekening di bank umum Indonesia, bisa memiliki aset properti di Indonesia. Mereka juga berhak mendirikan badan usaha di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan, transaksi keuangan diaspora ke Indonesia relatif besar sehingga mendorong pemerintah merilis beleid ini. Rata-rata uang kiriman diaspora ke Tanah Air mencapai Rp 112 triliun per tahun, sehingga potensial untuk dimanfaatkan Indonesia. Misalnya untuk pengembangan investasi.

Aturan ini diharapkan bisa mempermudah diaspora untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia. "Potensi investasi diaspora sangat besar. Terutama dari pekerja di Timur Tengah maupun wirausaha diaspora di Amerika dan Asia. Ini akan menarik devisa tambahan untuk Indonesia," kata Edy kepada KONTAN, Kamis (24/8).

Dia menambahkan, pemerintah akan merilis aturan turunan beleid ini berupa Peraturan Menteri (Permen) Luar Negeri. Lewat aturan turunan ini, pemerintah akan mengatur teknis syarat dan kriteria masyarakat yang berhak mendapat KMILN serta tata cara penerbitan KMILN.

Jangka panjang

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, perpres ini bisa menarik investasi untuk beberapa tahun mendatang, asalkan kondisi ekonomi Indonesia stabil. Namun payung hukum ini tak cukup kuat untuk menarik investasi diaspora dalam waktu dekat. "Semua sebenarnya kembali pada rasionalitas ekonomi Indonesia. Pertimbangan dan faktor risiko juga menjadi banyak pertimbangan," katanya.

Menurut Bhima, langkah yang mungkin dilakukan dalam waktu dekat ialah mendongkrak remitansi. Tapi untuk itu perlu dorongan tambahan dari pemerintah dan Bank Indonesia.

Misalnya, kesiapan infrastruktur dan tarif kiriman uang dari luar negeri lebih murah. "Ongkos remitansi di perbankan masih lebih mahal ketimbang perusahaan jasa pengiriman uang. Jadi bagaimana pemerintah mendorong menciptakan infrastruktur teknologi transfer dana lebih murah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×