kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karaoke wajib bayar royalti Rp 1.000 per lagu


Kamis, 05 Juni 2014 / 18:15 WIB
Karaoke wajib bayar royalti Rp 1.000 per lagu
ILUSTRASI. Cara mengatasi memori internal HP penuh


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Panitia khusus (Pansus) RUU Hak Cipta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan adanya pengenaan royalti sebesar Rp 1.000 untuk setiap lagu yang diputar di tempat karaoke. Usulan itu rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang  Hak Cipta yang sedang dikerjakan DPR dan ditargetkan selesai tahun ini.

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 itu diharapkan menjadi payung hukum bagi penyanyi, pencipta lagu, ataupun perusahaan rekaman untuk menagih hak royalty atas lagu yang diciptakannya. "Itu usulan yang masuk belum final karena semuanya sedang dibahas," kata anggota Panitia Khusus RUU Hak Cipta, Harry Witjaksono kepada KONTAN Kamis (5/6).

Harry menargetkan pembahasa RUU Hak Cipta bisa diselesaikan pada masa jabatan anggota DPR periode 2009- 2014. "Semuanya sudah mengerucut politik hukumnya jadi kami harapkan dengan itu bisa selesai semua," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Ramli mengatakan, untuk mempermudah penagihan royalti hak cipta, pemerintah mengusulkan pembentukan organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga ini diusulkan nantinya akan dibentuk oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak cipta yang ijin operasionalnya akan diatur secara khusus oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×