kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Royalti berlaku, pengusaha karaoke tidak masalah


Kamis, 05 Juni 2014 / 17:58 WIB
Royalti berlaku, pengusaha karaoke tidak masalah
ILUSTRASI. Wagely hadirkan fitur pembayaran tagihan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi UU Hak Cipta berencana akan mewajibkan pengusaha karaoke untuk membayar royalti atas setiap lagu yang mereka putar. Dalam usulan terbaru yang masuk dalam pembahasan ruu tersebut, besaran tarif yang harus dibayarkan mencapai Rp 1.000 per lagu.

Manajer Operasional De'Tones, Pandi, menyambut positif rencana itu. De'Tones adalah salah satu perusahaan tempat hiburan berupa karaoke. Pandi berharap dengan kewajiban tersebut pemerintah juga serius dalam memerangi upaya pembajakan. 

"Kami tidak apa-apa, tapi pemerintah tolong fair juga. berantas pembajakan, karena hampir semua lagu yang diputar di karaoke sekarang juga dengan mudah diputar di rumah karena maraknya pembajakan," katanya, Kamis (5/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×