kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.319   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.158   84,64   1,20%
  • KOMPAS100 1.054   15,08   1,45%
  • LQ45 829   11,70   1,43%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 429   7,68   1,82%
  • IDXHIDIV20 515   8,93   1,77%
  • IDX80 120   1,38   1,17%
  • IDXV30 122   0,92   0,76%
  • IDXQ30 141   2,22   1,60%

Royalti berlaku, pengusaha karaoke tidak masalah


Kamis, 05 Juni 2014 / 17:58 WIB
Royalti berlaku, pengusaha karaoke tidak masalah
ILUSTRASI. Wagely hadirkan fitur pembayaran tagihan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi UU Hak Cipta berencana akan mewajibkan pengusaha karaoke untuk membayar royalti atas setiap lagu yang mereka putar. Dalam usulan terbaru yang masuk dalam pembahasan ruu tersebut, besaran tarif yang harus dibayarkan mencapai Rp 1.000 per lagu.

Manajer Operasional De'Tones, Pandi, menyambut positif rencana itu. De'Tones adalah salah satu perusahaan tempat hiburan berupa karaoke. Pandi berharap dengan kewajiban tersebut pemerintah juga serius dalam memerangi upaya pembajakan. 

"Kami tidak apa-apa, tapi pemerintah tolong fair juga. berantas pembajakan, karena hampir semua lagu yang diputar di karaoke sekarang juga dengan mudah diputar di rumah karena maraknya pembajakan," katanya, Kamis (5/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×