kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Royalti berlaku, pengusaha karaoke tidak masalah


Kamis, 05 Juni 2014 / 17:58 WIB
ILUSTRASI. Wagely hadirkan fitur pembayaran tagihan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi UU Hak Cipta berencana akan mewajibkan pengusaha karaoke untuk membayar royalti atas setiap lagu yang mereka putar. Dalam usulan terbaru yang masuk dalam pembahasan ruu tersebut, besaran tarif yang harus dibayarkan mencapai Rp 1.000 per lagu.

Manajer Operasional De'Tones, Pandi, menyambut positif rencana itu. De'Tones adalah salah satu perusahaan tempat hiburan berupa karaoke. Pandi berharap dengan kewajiban tersebut pemerintah juga serius dalam memerangi upaya pembajakan. 

"Kami tidak apa-apa, tapi pemerintah tolong fair juga. berantas pembajakan, karena hampir semua lagu yang diputar di karaoke sekarang juga dengan mudah diputar di rumah karena maraknya pembajakan," katanya, Kamis (5/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×