kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buru tahanan yang kabur, Polri bentuk tim khusus


Kamis, 18 Juli 2013 / 17:49 WIB
Buru tahanan yang kabur, Polri bentuk tim khusus
ILUSTRASI. Hidangan daging rebus (dok/Simply Happy Foodie)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar dan menangkap 11 tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat ini, kepolisian sudah menangkap tiga orang tahanan yang melarikan diri dan sisanya masih dalam pengejaran. "Kami sudah bentuk tim khusus bersama dengan Kapolda Kepri. Tim dipimpin oleh Dirserse Kriminal Umum untuk melakukan penangkapan kembali," tutur Timur di Kantor Presiden, Kamis (18/7).

Tim tersebut bekerja melakukan langkah-langkah lebih lanjut, agar para tahanan segera diringkus. Sebab, tahanan yang lari itu merupakan tahanan polisi dan belum masuk persidangan.

Mereka masih menjalani proses penyelidikan dan mereka dititpkan di Rutan. Tahanan yang kabur itu merupakan tahanan masalah narkoba. "Jadi itu masalah kami, dan kami harus bekerja keras dari polda untuk melakukan penangkapan," tambah Timur.

Kaburnya tahanan untuk kedua kalinya pasca kejadian di Tanjung Gusta Medan, menurut Timur bukan karena kelalaian Polri. Pasalnya, selama ini, kepolisian melakukan patroli selama 24 jam dan itu di berbagai wilayah.

"Karena tugas polisi itu kan banyak yah, untuk pelayanan masyarakat, untuk kegiatan lain," kilahnya. Karena itu, kepolisian merasa perlu melakukan evaluasi apakah Polri perlu menetap menjaga rutan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×