Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji soal keabsahan panitia khusus (pansus) hak angket yang dibentuk DPR. Hal ini dilakukan terkait pemanggilan oleh pansus yang tidak diindahkan oleh KPK.
Bahkan Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska sempat mengancam akan meminta tolong kepolisian untuk dipanggil dengan paksa.
"Hak angket itu kan belum pasti. Kalau jadi dan sedang kita bicarakan bersama-sama, tentu kita akan mengundang masukan-masukan dari ahli nanti. Langkah-langkah apa yang harus kita lakukan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (8/6).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menegaskan bahwa KPK telah melibatkan ahli hukum tata negara mengenai keabsahan pansus ini.
"Kami sudah melakukan kajian dan finalisasi kajian itu, yaitu mengenai apakah pansus ini kemudian bisa dikatakan menjalankan kegiatannya sesuai kewenangan atau tidak. Kalau kemudian ternyata dalam menjalankan kegiatannya tidak berdasarkan kewenangan, tentu saja itu tidak sah," kata Febri.
Ia pun bilang kajian telah sampai pada tahap final dan pihak KPK akan segera menentukan sikap.
Seperti diketahui, pembentukan pansus ini mencuat pasca nama-nama politisi disebut dalam sidang KTP-elektronik (e-KTP) serta disebut menekan tersangka Miryam S. Haryani. Pihak yang pro hak angket kemudian mewacanakan ingin membuka berkas perkara dan rekaman pemeriksaan Miryam.
Belakangan, anggota dewan inisiator berdalih ingin melakukan evaluasi kinerja lantaran bocornya berkas perkara untuk kasus yang sama.
Di pansus ini ada 2 fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat. Sedangkan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bila pansus itu harus berisi seluruh fraksi di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News