kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.515   29,00   0,18%
  • IDX 7.657   -173,73   -2,22%
  • KOMPAS100 1.067   -22,06   -2,03%
  • LQ45 779   -18,04   -2,26%
  • ISSI 260   -5,12   -1,93%
  • IDX30 404   -9,94   -2,41%
  • IDXHIDIV20 469   -11,44   -2,38%
  • IDX80 118   -2,58   -2,15%
  • IDXV30 127   -2,41   -1,87%
  • IDXQ30 130   -3,25   -2,43%

Kapolri Tegaskan Instruksi Tindak Tegas Massa Anarkistis Sesuai Aturan Hukum


Senin, 01 September 2025 / 06:07 WIB
Kapolri Tegaskan Instruksi Tindak Tegas Massa Anarkistis Sesuai Aturan Hukum
ILUSTRASI. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebelum menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Menhan menegaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada Polri dan TNI untuk tetap solid dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas dalam mencapai keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia serta untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah yang terukur dan tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi seperti pembakaran gedung pemerintahan, penjarahan rumah pribadi hingga pengrusakan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perintah untuk bertindak tegas terhadap massa anarkistis akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan Sigit saat ditanya wartawan mengenai arahan menembak kepada jajaran Korps Bhayangkara, menyusul eskalasi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir yang menjalar ke sejumlah daerah dan berujung ricuh.

Baca Juga: Apa Arti Kata Moratorium yang Diperintahkan Presiden Prabowo? Ini Penjelasannya

“Sudah jelas kan perintahnya,” kata Sigit saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Saat didalami lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua langkah kepolisian akan tetap berada dalam kerangka aturan hukum dan prosedur standar operasional (SOP).

“Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam arahan Kapolri yang beredar di media sosial, Listyo tampak didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada.

Dalam kesempatan itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas perusuh atau massa anarko yang menyerang markas maupun asrama Polri.

“Aturan sudah ada, terapkan sekarang. Kalau sampai masuk ke asrama, tembak dulu. Jadi, tidak usah ragu-ragu,” kata Sigit.

Sigit bahkan menegaskan siap bertanggung jawab penuh atas perintah tersebut.

Baca Juga: Prabowo Serukan Persatuan Bangsa, Ingatkan Bahaya Adu Domba

“Jika ada yang menyalahkan saya, saya, Kapolri Listyo Sigit, siap dicopot,” ujar dia.

Sigit menambahkan, dirinya tidak ingin ada lagi anggota Polri yang menjadi korban dalam kericuhan.

“Jadi, tolong pelajari aturan yang sudah ada. Laksanakan, undang-undangnya ada, kita punya aturan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Pastikan Perintah Tindak Tegas Massa Anarkistis Tetap Sesuai SOP", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/31/19454381/kapolri-pastikan-perintah-tindak-tegas-massa-anarkistis-tetap-sesuai-sop.

Selanjutnya: Surplus Neraca Dagang Bakal Menyempit

Menarik Dibaca: Promo Gokana Flash Sale 1-31 September 2025, Bento atau Ramen Mulai Rp 34.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×