kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis


Sabtu, 30 Agustus 2025 / 16:00 WIB
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis
Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, tindakan tegas tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima untuk menangani aksi-aksi yang bersifat anarkis. TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan UU yang berlaku,” ujar Sigit, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga: Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI-POLRI, Cek Gaji Tentara dari Tamtama-Jenderal

Menurut Sigit, sejumlah aksi dalam dua hari terakhir telah mengarah pada tindakan anarkis dan bahkan pidana.

“Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga kerusakan fasilitas umum lainnya. Tindakan-tindakan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan cenderung masuk kategori pidana,” katanya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI-POLRI, Cek Gaji Tentara dari Tamtama-Jenderal

“Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, antara lain memperhatikan kepentingan umum, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis"

Selanjutnya: Eramet Indonesia Buka Suara Soal Rencana Akuisisi Smelter HPAL Huayou

Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Sabtu (30/8/2025) Kompak Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×