kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyidik KPK sebaiknya dari Polri & Kejaksaan


Kamis, 27 September 2012 / 00:16 WIB
Penyidik KPK sebaiknya dari Polri & Kejaksaan
ILUSTRASI. Penyebab anemia perlu Anda waspadai supaya kondisi kesehatan tak memburuk.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan seleksi penyidik internal pada lembaga anti korupsi itu. Amir menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dapat ditafsirkan sebaiknya komisi anti rasuah itu melakukan seleksi penyidik dari kalangan internal.

Meski begitu, Amir menggarisbawahi bahwa langkah tersebut dapat dipersoalkan pada saat penyidik internal tersebut menjalankan hukum acara pidana di pengadilan. Dia juga menambahkan, profesi sebagai penyidik terutama kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang dan sebagainya, memerlukan kemampuan dan pengalaman yang tinggi.

"Tentunya profesi sebagai penyidik itu bukan semacam profesi dadakan. Penyidik adalah profesi yang memerlukan skill dan pengalaman," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9).

Oleh karena itu, Amir menilai KPK sebaiknya tetap merekrut penyidik dari kalangan Kepolisian juga Kejaksaan. Dikatakan Amir, Kepolisian menyatakan siap mensuplai penyidiknya untuk diperbantukan kepada KPK selama masa kerja tertentu. Karenanya, penarikan 20 penyidik KPK ke instansi awal yaitu Kepolisian hanyalah menyangkut masa kerja.  

Saat ini, terdapat lebih dari 70 penyidik Kepolisian yang diperbantukan ke KPK. Dengan ditariknya 20 penyidik untuk kembali berkantor di Korps Bhayangkara, lanjut Amir, seharusnya tidak membuat KPK lumpuh dalam penanganan kasus korupsi lantaran merasa kekurangan penyidik.

"Kapolri menyatakan siap memberikan penyidik terbaiknya untuk KPK. Karena itu, masalah penarikan ini hanya soal masa kerja saja dan bisa diganti dengan penyidik yang baru dan berkualitas. Polisi sebetulnya tidak pernah menutup pintu untuk menyuplai penyidik," ungkap Amir.

Sebelumnya, Kepolisian melakukan penarikan terhadap 20 penyidik yang tengah bertugas di KPK. Padahal sebelumnya, Pimpinan komisi anti rasuah telah memohon untuk perpanjangan masa tugas para penyidik itu. Permohonan perpanjangan masa tugas itu ditolak oleh Polri dengan alasan pembinaan anggota Korps Bhayangkara tersebut terkait tour of duty dan tour of area. Mabes Polri mengatakan penarikan para penyidik itu merupakan rotasi personel semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×