kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kapolri Sebut 97 Personel Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik


Rabu, 24 Agustus 2022 / 11:48 WIB
Kapolri Sebut 97 Personel Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Sebut 97 Personel Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, saat ini proses pemeriksaan kode etik profesi oleh Div Propam Polri masih terus berlangsung. 

Hal ini terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri. 

Listyo menyebut, apabila dalam proses masih ditemukan adanya perbuatan perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, maka Polri berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini 5 Temuan Tim Forensik

Listyo mengatakan, pemeriksaan internal terus dilakukan. Tercatat hingga saat ini Polri telah memeriksa 97 personel. Dari jumlah tersebut, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Lalu, dari 35 personel tersebut, 18 personel saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus. 

Dari 18 personel, 3 personel telah dipindahkan dari tempat khusus karena statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Antrian Perpanjang SIM Lebih Longgar, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 Agustus 2022

"Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan. Ini untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×