Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menegaskan bahwa proses hukum terhadap M Arsyad, penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) jalan terus meskipun penahanan MA sudah ditangguhkan.
Menurut Sutarman, penegakan hukum tetap harus berjalan. "Proses hukumnya jalan, ditangguhkan penahanannya," kata Sutarman di Kantor Presiden Jakarta, Senin (3/11/2014).
Sutarman mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, atau pun menghilangkan barang bukti.
Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum Arsyad. Kepolisian, menurut dia, sudah memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial.
"Social media digunakan komunikasi dalam rangka meningkat efektivitas dalam berbagai kegiatan tapi juga digunakan untuk masalah penyimpang, termasuk mengirim gambar pornografi, yang itu bisa diakses oleh anak-anak yang berpengaruh terhadap psikologis anak, ini hrus kita lakukan penegakan hukum," tutur Sutarman.
Menurut dia, perbuatan Arsyad yang diduga menyebarkan unsur gambar pornografi terkait Jokowi melalui media sosial bisa berdampak buruk bagi anak-anak dan dampaknya bisa meluas. Sutarman juga mengimbau siapa pun untuk menghormati presiden selaku simbol negara.
"Saya kira masyarakat harus tahu. Siapa lagi yang akan menghormati simbol negara kalau bukan kita?" ucap Sutarman.
Hari ini, kepolisian membebaskan M Arsyad setelah menangguhkan penahanan pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur tersebut. Pada Sabtu (1/11/2014) orangtua Arsyad menemui Jokowi di Istana dan meminta maaf.
Jokowi pun memaafkan mereka. Jokowi mengaku sudah meminta Kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Ibu Negara Iriana bahkan memberikan amplop kepada Ibunda MA dan berpesan agar kedua orang tua itu mengingatkan anaknya untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Direktorat II Bareskrim Polri menetapkan MA sebagai tersangka karena mengunggah foto seronok rekayasa bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di akun Facebook miliknya.
Ia dijerat dengan pasal tentang konten asusila pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News