Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepolisian menegaskan penarikan 20 penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari nota kesepahaman antar dua lembaga tersebut. Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menampik penarikan tersebut terkait penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sesuai kesepakatan, menurut Timur, penarikan penyidik dilakukan bila masa tugasnya telah habis. Dia bilang, penarikan penyidik ini telah biasa dilakukan sejak KPK terbentuk. "Pergantian penyidik ini sudah lama bukan hanya sekarang. Dulu juga begitu," ucap Timur, Senin (17/9).
Kepolisian berjanji akan mengganti penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK itu. Timur berjanji menyiapkan berapapun penyidik yang dibutuhkan KPK dalam penanganan kasus korupsi.
Timur membantah, penarikan penyidik tersebut bisa mempengaruhi penanganan kasus yang sedang ditangani KPK. Menurutnya, setiap penyidik Kepolisian yang diperbantukan ke KPK mempunyai kualifikasi, kompetensi, pengalaman kemampuan sehingga dapat menyesuaikan tugasnya dalam penanganan kasus korupsi dengan cepat.
KPK sendiri berharap masa tugas penyidik yang diperbantukan tersebut diperpanjang. Sebab, penyidik tersebut sedang menangani kasus korupsi.
Sebelumnya, ada dugaan penarikan penyidik ini sebagai upaya melemahkan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Juru bicara KPK sendiri Johan Budi SP menampik dugaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News