Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman ikut berkomentar mengenai penyadapan di kediaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kepolisian menegaskan tidak melakukan penyadapan kepada Jokowi.
Penyadapan bisa dilakukan setidaknya menggunakan berbagai teknik.
"Kalau penyadapan alat komunikasi seperti handphone yang bisa Polri, KPK, BIN dan Kejaksaan," kata Sutarman.
Sutarman lalu mendapat laporan dari Ketua MPR Sidharto Danusubroto bahwa penyadapan dilakukan dengan alat yang ditaruh di suatu tempat.
"Kalau penyadapan di ruangan semua orang bisa. Kalau dipasang di tempat itu semua orang," ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah Jokowi sebaiknya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, Sutarman menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Itu sepenuhnya (hak Jokowi) kalau merasa privasi tidak terganggu tidak usah," kata Jenderal Bintang empat itu. (Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News