Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, didakwa menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, untuk melancarkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
“Bahwa, penerimaan uang sebesar 10.000 dollar Singapura dari Djunaidi Nur dan penerimaan uang sebesar 189.000 dollar Singapura dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra agar terdakwa mengkondisikan atau mengatur PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Direktur Utama PT Inhutani V,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025).
Kesepakatan antara PT PML dengan PT Inhutani V dinilai bermasalah karena adanya rekam jejak negatif di antara keduanya.
Baca Juga: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Musim Libur, Cek Rutenya!
Pada periode 2009-2019, PT Inhutani V dan PT PML sudah pernah melaksanakan kerja sama. Namun, berdasarkan evaluasi, kerja sama ini tidak memberikan manfaat kepada PT Inhutani V.
Dua perusahaan ini sempat bersengketa dan pada akhirnya, tahun 2023, Mahkamah Agung menyatakan PT PML wanprestasi hingga harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar.
Adanya putusan MA ini membuat PT PML tidak bisa mengelola lahan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V. Agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V, Djunaidi melakukan sejumlah pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Dicky.
Dalam prosesnya, Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.
“Terdakwa menghubungi Djunaidi Nur dan meminta uang untuk kepentingan pribadi terdakwa. Terhadap permintaan tersebut, Djunaidi Nur menyanggupi karena berharap agar kerja sama dengan PT Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan Djunaidi Nur,” lanjut jaksa.
Pada bulan Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Resto Senayan Golf Jakarta.
Saat itu, Djunaidi menyampaikan kalau ia sudah membayar ganti rugi dan denda Rp 4,2 miliar atas wanprestasi, lengkap dengan bunga.
Kemudian, Djunaidi memberikan sebuah amplop berisi 10.000 dolar Singapura kepada Dicky.
“Lalu, terdakwa menerima uang dari Djunaidi Nur sebesar 10.000 dollar Singapura di dalam amplop putih, terdiri dari 100 lembar pecahan 100 dollar Singapura sesuai permintaan terdakwa,” imbuh jaksa.
Atas pemberian pertama ini, Dicky membuat usulan perubahan rencana kerja usaha tentang perizinan pengelolaan kawasan hutan untuk mengakomodasi permintaan Djunaidi Nur.
Soal Rubicon merah
Setelah rancangan ini disetujui, pada 23 Juli 2025, Dicky kembali bertemu Djunaidi di Restoran Senayan Golf Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Djunaidi mengusulkan perluasan areal kerja 1.000 hektar untuk ditanami tebu.
“Atas usulan tersebut, terdakwa akan memberikan lahan seluas 5.000 hektar dengan permintaan agar Djunaidi Nur bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport milik terdakwa dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya,” kata jaksa.
Permintaan Dicky ini disanggupi oleh Djunaidi hingga akhirnya, mobil Pajero milik Dicky ditukar dengan mobil Jeep Rubicon baru yang dibelikan oleh Djunaidi.
Diketahui, mobil Rubicon ini dibeli dengan harga Rp 2,3 miliar. Sebelum pembayaran dilakukan, Djunaidi menyuruh asistennya, Aditya, untuk mengambil uang dolar Singapura setara harga Rubicon, yaitu sekitar 189.000 dolar Singapura.
Uang ini kemudian diantar kepada Dicky pada 1 Agustus 2025, yang saat itu berada di kantornya.
Lalu, keesokan harinya, Dicky melunasi mobil Rubicon dengan uang yang diberikan oleh Djunaidi melalui Aditya. Karena perjanjian mereka mobil ditukar tambah, mobil Pajero Dicky diambil Aditya atas perintah Djunaidi pada 8 Agustus 2025.
Mobil itu disimpan sementara di rumah Aditya. Perbuatan Dicky dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Perhatikan, WNI yang Sudah Lebih 12 Tahun di Luar Negeri Tak Otomatis Bebas Pajak
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/22/18450401/dirut-inhutani-v-dicky-yuana-didakwa-terima-suap-rp-25-miliar-plus-rubicon?page=2.
Selanjutnya: Begini Rencana Investasi Astra International (ASII) di Sektor Kesehatan
Menarik Dibaca: Promo HokBen Hari Ibu 22-24 Desember 2025, Paket Makan Berdua Cuma Rp 30.000-an/Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













