kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.812   18,00   0,11%
  • IDX 8.599   -46,46   -0,54%
  • KOMPAS100 1.190   -7,56   -0,63%
  • LQ45 852   -7,88   -0,92%
  • ISSI 308   -0,89   -0,29%
  • IDX30 437   -2,64   -0,60%
  • IDXHIDIV20 510   -3,20   -0,62%
  • IDX80 133   -1,16   -0,87%
  • IDXV30 138   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 140   -0,93   -0,66%

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jawaban Kemenkeu


Selasa, 07 Juli 2020 / 04:42 WIB
Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jawaban Kemenkeu
ILUSTRASI. Ilustrasi ASN/PNS. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Bu Sri Mulyani, 200.000 Pensiunan PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, kenapa?

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain. Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Kapan pemerintah rekrut profesional untuk isi jabatan tinggi pemerintahan?

Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×