kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal pupuk tenggelam, Great American Insurance gugat perusahaan pelayaran


Selasa, 24 Maret 2020 / 17:28 WIB
Kapal pupuk tenggelam, Great American Insurance gugat perusahaan pelayaran


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Noverius Laoli

Namun karena robeknya lambung kapal. Menurut Iqbal, investigasi ini diperkuat dengan laporan Badan Meteorlogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa cuaca waktu tenggelamnya kapal tersebut ternyata dilaporkan normal.

“Kami mempunyai bukti soal laporan cuaca itu,”ujar Iqbal, Selasa (24/2). Karena itu GAIC menerima hak subrograsi dari PT Wilmar Chemical Indonesia untuk menggugat para tergugat. GAIC menyebutkan ada kelalaian dari para tergugat atas tenggelamnya kapal tersebut. “Jadi kecelakaan tersebut bukan karena force majeure,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Tak juga Bayar Klaim, MandiriRe Menggugat Marine & General

Sebaliknya Rony Indrawan kuasa hukum PT Trijaya menyebutkan kapal pengangkut pupuk itu benar tenggelam karena cuaca buruk.

Menurutnya jika tidak layak jalan kapal tersebut maka tidak akan diizinkan oleh syahbandar untuk berlayar. Dan tenggelamnya kapal tersebut juga terjadi setelah beberapa hari berlayar.

Gugatan ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan pokok perkara, setelah mediasi dari masing penggugat dan tergugat tidak berhasil mendapatkan perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×