kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal pupuk tenggelam, Great American Insurance gugat perusahaan pelayaran


Selasa, 24 Maret 2020 / 17:28 WIB
Kapal pupuk tenggelam, Great American Insurance gugat perusahaan pelayaran


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi asal Amerika Serikat Great American Insurance Company (GAIC) sedang bersengketa di pengadilan.

Perusahaan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tenggelamnya kapal yang mengangkut pupuk PT Wilmar Chemical Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Gugatan MandiriRe terhadap Marine & General Kandas

GAIC menggugat tiga perusahaan yakni PT Trijaya Segaran Makmur sebagai perusahaan pelayaran selaku tergugat pertama, lalu PT Restu Prima Lestari sebagai pemilik kapal tongkang sebagai tergugat kedua dan Abdul Malik pemilik tugboat selaku tergugat ketiga.

Kuasa Hukum GAIC Iqbal Hadromi mengatakan, kliennya menggugat untuk meminta ganti rugi atas tenggelamnya kapal yang mengangkut pupuk milik Wilmar senilai Rp 11,7 miliar. Alasan tenggelamnya kapal ini awalnya disebutkan karena cuaca buruk.

Baca Juga: BP Berau Ltd dan enam perusahaan lainnya kena gugat

Karena kapal ini tenggelam maka perusahaan asuransi memang harus mengeluarkan klaim. Namun menurut Iqbal, investigasi selanjutnya menunjukkan kalau kapal itu tenggelam bukan karena masalah cuaca.

Namun karena robeknya lambung kapal. Menurut Iqbal, investigasi ini diperkuat dengan laporan Badan Meteorlogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa cuaca waktu tenggelamnya kapal tersebut ternyata dilaporkan normal.

“Kami mempunyai bukti soal laporan cuaca itu,”ujar Iqbal, Selasa (24/2). Karena itu GAIC menerima hak subrograsi dari PT Wilmar Chemical Indonesia untuk menggugat para tergugat. GAIC menyebutkan ada kelalaian dari para tergugat atas tenggelamnya kapal tersebut. “Jadi kecelakaan tersebut bukan karena force majeure,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Tak juga Bayar Klaim, MandiriRe Menggugat Marine & General

Sebaliknya Rony Indrawan kuasa hukum PT Trijaya menyebutkan kapal pengangkut pupuk itu benar tenggelam karena cuaca buruk.

Menurutnya jika tidak layak jalan kapal tersebut maka tidak akan diizinkan oleh syahbandar untuk berlayar. Dan tenggelamnya kapal tersebut juga terjadi setelah beberapa hari berlayar.

Gugatan ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan pokok perkara, setelah mediasi dari masing penggugat dan tergugat tidak berhasil mendapatkan perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×