kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal pupuk tenggelam, Great American Insurance gugat perusahaan pelayaran


Selasa, 24 Maret 2020 / 17:28 WIB
Kapal pupuk tenggelam, Great American Insurance gugat perusahaan pelayaran


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi asal Amerika Serikat Great American Insurance Company (GAIC) sedang bersengketa di pengadilan.

Perusahaan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tenggelamnya kapal yang mengangkut pupuk PT Wilmar Chemical Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Gugatan MandiriRe terhadap Marine & General Kandas

GAIC menggugat tiga perusahaan yakni PT Trijaya Segaran Makmur sebagai perusahaan pelayaran selaku tergugat pertama, lalu PT Restu Prima Lestari sebagai pemilik kapal tongkang sebagai tergugat kedua dan Abdul Malik pemilik tugboat selaku tergugat ketiga.

Kuasa Hukum GAIC Iqbal Hadromi mengatakan, kliennya menggugat untuk meminta ganti rugi atas tenggelamnya kapal yang mengangkut pupuk milik Wilmar senilai Rp 11,7 miliar. Alasan tenggelamnya kapal ini awalnya disebutkan karena cuaca buruk.

Baca Juga: BP Berau Ltd dan enam perusahaan lainnya kena gugat

Karena kapal ini tenggelam maka perusahaan asuransi memang harus mengeluarkan klaim. Namun menurut Iqbal, investigasi selanjutnya menunjukkan kalau kapal itu tenggelam bukan karena masalah cuaca.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×