kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak serius mengelola penarikan pajak, negara berpotensi kehilangan Rp 50 triliun


Jumat, 06 Mei 2011 / 16:07 WIB
Tak serius mengelola penarikan pajak, negara berpotensi kehilangan Rp 50 triliun
ILUSTRASI. Pekerja menyusun kardus yang berisi obat Avigan bantuan Kementerian BUMN di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Sebanyak 100.000 tablet obat Avigan diberikan untuk mendukung penanganan pasien COVID-19 di Jawa Timur dan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung, pemerintah berpotensi kehilangan Rp 50 triliun jika tidak mengelola penarikan tagihan pajak secara serius. Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit S Rianto menjelaskan, pengelolaan penarikan tagihan pajak adalah tagihan pajak berdasarkan putusan pengadilan pajak.

"Ini soal sengketa pajak yang sudah diputuskan. Pemerintah tinggal menagih saja," katanya di Istana Kepresidenan seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat (6/5). Tahun 2010, pemerintah sudah kehilangan sekitar Rp2 triliun.

Selain persoalan pengelolaan penarikan tagihan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, Bibit juga menyoroti soal program pembangunan jalan, infrastruktur, pendampingan bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk masalah Papua dan Papua Barat.

Selain itu, KPK juga memberikan paparnya juga tentang pengkajian sistem penyelenggaraan ibadah haji, kajian pengelolaan dana abadi umat, kajian sistem penyelenggaraan jalan nasional direktorat jenderal bina marga, sistem pengelolaan dana alokasi khusus bidang pendidikan dan kajian sistem perpajakan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan.

Denny Indrayana, staf khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, menyampaikan bahwa Presiden menyetujui langkah KPK untuk melakukan langkah pencegahan dan penindakan. "Terutama di bidang pengadaan, infrastruktur, dan keuangan negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×