Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan meningkat 16,8% tahun ini. Peningkatan terbesar berasal dari penyampaian SPT pajak penghasilan badan.
Total penyampaian SPT mencapai 9.033.233 hingga 5 Mei lalu. Rinciannya, sebanyak 8.556.351 merupakan SPT orang pribadi (OP), sementara sisanya sebanyak 466.882 merupakan SPT badan. Sementara tahun lalu, terdapat 7.733.271 SPT. Rinciannya sebanyak 7.428.659 SPT OP dan 304.612 SPT Badan.
"Ada kenaikan sebesar 162.270 SPT atau sebesar 53,2% dibandingkan SPT PPh Badan pada akhir tahun lalu,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, saat ditemui usai menghadiri acara Islamic Development Bank (IDB), Rabu (11/5).
Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam menilai, meningkatnya penyampaian SPT tak langsung secara menyeluruh mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP). Pasalnya, dia mengatakan, belum tentu SPT yang disampaikan itu benar.
Namun, dia mengatakan, peningkatan penyampaian SPT menunjukan upaya Direktorat Jenderal Pajak mendorong wajib pajak untuk sadar menyampaikan SPT telah tercapai. "Tapi perlu ditingkatkan agar tidak hanya kewajiban penyampaian SPT tapi juga kebenaran dalam menyampaikan isi SPT,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News