Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran pajak. Ada empat kewajiban yang batas waktunya akan berakhir selama September 2024.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberi dukungan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak. Menurutnya informasi lebih lanjut mengenai batas akhir pembayaran atau penyetoran pajak ini diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014.
"Kami ucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara yang sudah membayar pajak secara teratur dan tepat Waktu," jelas Farid pada keterangan resmi, Jumat (6/9).
Baca Juga: Tata Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil lewat Indomaret hingga Alfamart
Adapun 4 kewajiban pajak yang harus dipenuhi wajib pajak pada Kanwil DJP Jakarta Barat :
1. Penyetoran untuk PPh Pasal 21/26, PPh 23/26, dan PPh Final paling lambat dilakukan pada 10 September 2024.
2. Pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Final Setor Sendiri termasuk PPh UMKM paling lambat pada 17 September 2024.
3. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat pada 20 September 2024.
4. Pembayaran dan pelaporan PPN paling lambat pada 30 September 2024.
Sebagai informasi, Kanwil DPJ Jakarta Barat mencatatkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp 41,12 triliun hingga Juli 2024. Sementara, penerimaan neto dari Kanwil Jakbar ini sebesar Rp 36,29 triliun atau 55,98% dari target APBN sebesar Rp 64,83 triliun. Realisasi tersebut naik 3,33% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak di periode yang sama tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News