kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerimaan Pajak Bruto Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp 42,1 Triliun Per Juli 2024


Jumat, 16 Agustus 2024 / 19:39 WIB
Penerimaan Pajak Bruto Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp 42,1 Triliun Per Juli 2024
ILUSTRASI. penerimaan bruto pajak dari Kanwil DJP Jakbar sebesar Rp 41,12 triliun hingga Juli 2024


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp 41,12 triliun hingga Juli 2024. Sementara, penerimaan neto dari Kanwil Jakbar ini sebesar Rp 36,29 triliun atau 55,98% dari target APBN sebesar Rp 64,83 triliun.

Asal tahu saja, realisasi tersebut naik 3,33% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak di periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mencatat, capaian Kanwil DJP Jakarta Barat di semester I-2024 berdasarkan jenis pajak didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 18,73 triliun.

Disusul, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 17,53 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp18,7 juta, Pendapatan PPh DTP senilai Rp 1,37 juta, dan pajak lainnya sebesar Rp23,65 miliar. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Negara Tumbuh 6,4% pada 2025, Rasio Pajak 12,32%

"Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,96% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp17,99 triliun (49,59%), sektor industri pengolahan sebesar Rp5,62 triliun (15,50%), sector pengangkutan pergudangan sebesar Rp2,15 triliun (5,94%), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,79 triliun (4,94%)," jelas Farid pada keterangan resmi, Jumat (16/8).

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juli 2024 telah mencapai 84,35%, atau telah menerima 347.998 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT. 

"Kami memiliki keyakinan bahwa pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100%," ujarnya.

Farid juga mencatat jumlah wajib pajak di Jakarta Barat dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya tahun ini mengalami peningkatan.Ia berharap hal itu akan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×