kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kepri Jadi Pilot Project Implementasi Core Tax System


Jumat, 26 Juli 2024 / 14:34 WIB
Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kepri Jadi Pilot Project Implementasi Core Tax System
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah saat implementasi Core Billing 2.0 untuk intensifikasi pajak kepada 150 nasabah Wholesale di Jakarta, Kamis (30/8). Pada sistem ini, pembuatan ID Billing nasabah Wholesale dapat dilakukan secara massal berbasis file melalui mekanisme e-Tax Bulk Uploader di Core Billing 2.0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Harapannya, sistem ini dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing hingga mencapai 400 ribu transaksi perjam/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/08/2018


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan bahwa Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kepulauan Riau bakal dijadikan pilot project penerapan Coretax System. 

Eddi menerangkan bahwa terpilihnya DJP Jakarta Pusat lantaran membawahi 16  Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara Kepulauan Riau dipilih karena terkait dengan transaksi internasional.

"Jadi dua kanwil itu yang dijadikan Pilot Project," kata Eddi saat media visit di Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga: Menko Perekonomian Optimistis Coretax System Bisa Mengerek Tax Ratio

Ia menyampaikan pihaknya akan mengundang sejumlah Wajib Pajak untuk merasakan user experience terkait Core Tax System pada Agustus mendatang.

"Untuk semua (Wajib Pajak) orang Pribadi, Badan, Bendahara Perusahaan dan beberapa Wajib Pajak akan kita pilih untuk mencoba. Setiap KPP itu nanti ada, akan dicoba user experience," terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa Core Tax merupakan bagian dari reformasi yang ada di DJP. Ia menjelaskan bahwa Coretax bagian penting untuk mengintegrasikan semua layanan dan administratif perpajakan.

"Jadi Wajib Pajaknya berkembang, ekonominya tumbuh," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menjelaskan bahwa pelatihan internal terkait Core Tax sudah diberikan kepada setiap Kanwil. Ia menjelaskan bahwa setiap unit kerja sudah dibentuk gugus tugas khusus untuk menjadi agen perubahan, yang nantinya akan menyampaikan materi terkait Core Tax hingga ke level KPP.

Baca Juga: Tingkatkan Transparansi Perpajakan, Begini Keuntungan Penerapan Sistem Core Tax

"Sekarang ini disiapkan timnya itu sudah 2-3 tahun terakhir,  Mulai 12 Agustus Training of Trainers (ToT) ini mulai jalan di internal kami," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, CTAS yang tengah digodok Kemenkeu telah menghabiskan biaya total Rp 977 miliar, dengan rincian realisasi Rp 223,83 miliar di tahun 2021, Rp 407,36 miliar di 2022, Rp 34,35 miliar di 2023 dan pagu sebesar Rp 311,46 miliar di tahun 2024. 

Selanjutnya: Celine Dion Akan Duet dengan Lady Gaga di Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Menarik Dibaca: 6 Minuman Penurun Gula Darah yang Ampuh, Coba yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×