Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berikan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) guna mendorong penerimaan. Program tersebut berpotensi akan meningkatkan penerimaan hingga Rp 150 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar optimis dengan adanya program pengurangan sanksi administrasi (PSA) dapat mempercepat target penerimaan. Adanya PSA ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi beban wajib pajak.
"Potensi dari program PSA ini diharapkan dapat menigkatkan penerimaan yang masuk hingga Rp 150 miliar," jelas Farid dalam acara Media Gathering, Selasa (20/8).
Farid mencatat hingga Juli 2024 outstanding sebesar Rp 3,009 triliun. Angka tersebut naik tipis jika dibandingkan pada akhir tahun 2023 yaitu Rp 2,9 triliun.
"Jadi tugas kami saat ini untuk mencairkan dan mempercepat pencairan salah satunya ya melalui program PSA ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Berikan Diskon Sanksi
Farid menjelaskan pengurangan sanksi administrasi ini akan dimulai pada 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Program PSA ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Hal ini menurutnya merupakan komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti juga menjelaskan mengenai program PSA ini terbagi menjadi dua skema.
Pertama, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2021 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% dari nilai sanksi administrasi.
Kedua, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75% dari nilai sanksi dministrasi. Sementara untuk hasil atau akibat dari kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60% dari nilai sanksi administrasi.
"Periode PSA ini sejeka September - Desember 2024 dan dihitung sejak wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak," ungkapnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Bruto Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp 42,1 Triliun Per Juli 2024
Nadia menambahkan, untuk kriteria pengurangan sanksi ini diantaranya nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp 5.000.000, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (tahun pajak 2022 dan 2023). Selain itu wajib pajak juga harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.
"Jadi nanti setelah membayar pokok pajaknya baru bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi adminsirasi disampaikan," jelasnya.
Selain itu ada pengecualian bagi para wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan program PSA ini diantaranya adanya sanksi administrasi karena sanksi pidana, STP/SKPKB/SKPKBT yang sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi dalam program PSA dan wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News