kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kantor pajak gandeng pemerintah daerah


Sabtu, 29 Juni 2013 / 09:06 WIB
Kantor pajak gandeng pemerintah daerah
ILUSTRASI. Dengan layanan transfer pulsa dari AXIS, Anda bisa mengirim pulsa mulai dari Rp1 hingga maksimal Rp1.000.000. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/04/2013.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan pemungutan pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Caranya dengan meminta Pemda memperketat izin pembukaan kios, sehingga setiap orang yang ingin membuka usaha di suatu daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, jika setiap orang yang ingin membuka usaha memiliki NPWP, maka akan mempermudah Ditjen Pajak mengawasi realisasi pelaksanaan aturan pajak baru bagi UKM tersebut.

Dengan menggandeng Pemda, Kismantoro berharap, aturan pajak baru tersebut akan efektif berjalan. Apalagi berdasarkan data, saat ini sekitar 60 juta pengusaha yang dikategorikan UKM. Dari sejumlah pengusaha tersebut hanya sebagian kecil saja yang memiliki NPWP dan membayar pajak scara berkala.

“Kami sudah melakukan pemetaan, misalnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, disana untuk satu tower saja ada sekitar 5.000 pedagang,” katanya, Jumat (27/6).

Dari total pedagang tersebut, Kismantoro bilang, hanya 20% saja yang memiliki NPWP. Hanya saja, menurutnya, walau Ditjen Pajak sudah melakukan pendekatan ke Pemda terkait aturan pajak baru ini, saat ini belum ada satu Pemda pun yang memberikan respon positif.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak mewajibkan pengusaha UKM yang menjalankan bisnisnya di bangunan permanen dan memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun untuk membayar pajak final dengan tarif 1% dari total omzet yang didapat. Pajak tersebut harus dibayar oleh setiap wajib pajak setiap bulan dan akan berlaku mulai 1 Juli 2013.

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengaku, pemberlakukan aturan pajak bagi pengusaha UKM bukan bertujuan meningkatkan penerimaan perpajakan. Menurutnya dengan tarif pajak final 1% per bulan dari omzet, penambahan penerimaan negara tidak terlalu signifikan.

Chatib beralasan, aturan ini bertujuan untuk memperbanyak pengusaha yang memiliki status informal menjadi formal, sebab selama ini pengusaha UKM identik dengan pengusaha informal.

Dengan perubahan status tersebut, menurut Chatib, pengusaha akan lebih mudah mendapatkan akses finansial dalam mengembangkan usahanya. “Dengan memiliki NPWP artinya mereka akan dipercaya mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usaha,” katanya menyakinkan.

Banyak pengusaha UKM yang menolak aturan perpajakan baru ini, namun Chatib yakin, aturan ini tidak akan berdampak buruk terhadap perkembangan UKM di Indonesia. Walau begitu, dia bilang, hingga saat ini peraturan pendukung yaitu Peraturan menteri keuangan (PMK) belum ditandatanganinya. “Belum masuk ke meja saya,” kilahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×