kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kantor Kemendag Digeledah, Mendag Zulhas Bilang Begini


Selasa, 03 Oktober 2023 / 18:52 WIB
Kantor Kemendag Digeledah, Mendag Zulhas Bilang Begini
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tak hanya Kemendag, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Soal penggeledahan di kantornya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, hal tersebut berhubungan dengan permasalahan yang terjadi di instansinya sebelum ia menjadi mendag.

"Saya masuk badai yang sampai sekarang belum kelar ya. Tapi mudah-mudahan walaupun ada badai yang hampir setahun sampai sekarang enggak kelar-kelar apa urusan minyak lah, minyak goreng, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam," kata Zukifli di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga: Geledah Kantor Kemendag dan PPI, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Meski demikian, Zulkifli menegaskan, pihaknya mendukung penyelesaian permasalahan di Kemendag yang belum tuntas tersebut. Sehingga harapannya dikemudian hari apa yang berjalan di instansinya akan berjalan dengan baik.

"Ya badai, ya jalan pelan-pelan, mudah-mudahan kemarin kan Kemendag sudah lebaran, natal, tahun baru sudah bisa dikendalikan. Jadi badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan, kita dukung!," tegasnya.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 - 2023.

Kejagung menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×