Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua tempat, yaitu Kantor Kementerian Perdagangan RI dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 Triliun
"Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10).
Proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB, sampai dengan berita ini dirilis masih berlangsung di tempat dimaksud.
Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI Tahun 2015 s/d Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News