kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kampanye pilkada dilarang pakai foto Jokowi-JK


Kamis, 15 September 2016 / 10:40 WIB
Kampanye pilkada dilarang pakai foto Jokowi-JK


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk keperluan kampanye Pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati antara Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU dalam rapat kerja pembahasan Peraturan KPU (PKPU).

Pelarangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. "Sudah disepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).

Lukman menambahkan, pertimbangan di balik diberlakukannya aturan tersebut adalah guna menghormati foto kepala negara yang dianggap sebagai simbol pemersatu bangsa. "Kalau dalam konteks di luar pilkada silahkan saja," tutur Politisi PKB itu.

Adapun ketentuan tersebut berbunyi: "Foto/nama Presiden/Wakil Presiden RI yang sedang menjabat tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye/bahan kampanye (harus dipertegas untuk dilarang), mantan presiden/mantan wakil presiden diperbolehkan."

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menginstruksikan para calon kepala daerah yang diusung partai tersebut untuk memasang foto Presiden Joko Widodo dalam baliho yang didirikan di jalan-jalan. “Buat desain baliho semenarik mungkin. Sehingga itu juga berdampak positif bagi Golkar ke depan,” ujarnya.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×