Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah saat masa kampanye.
Pasangan calon hanya dapat mengeluarkan dana kampanye pada saat pertemuan terbatas dengan pemilih. Sementara, dana untuk debat dan beriklan di media massa, hanya boleh diberikan oleh KPU Daerah (KPUD).
"Pasangan calon tidak boleh beriklan di media massa, semua akan ditanggung KPU. Untuk tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung oleh paslon," jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (14/9).
Apabila, pasangan calon membandel dan tetap melakukan hal tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan rekomendasi sanksi yang akan didapatkan oleh pasangan calon. "Putusannya nanti diteliti apakah akan dihentikan kegiatannya atau diberi peringatan," lanjutnya.
Sedangkan untuk pembuatan bahan sosialisasi dan penyebaran alat peraga kampanye dapat didanai bersamaan KPU dan pasangan calon. (Amriyono Prakoso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News