Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengaku bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi kebijakan insentif PPN DTP perumahan yang sudah dimulai sejak kuartal IV-2023.
Dari evaluasi tersebut, pemberian insentif berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia sehingga diputuskan untuk dilanjutkan hingga akhir tahun ini.
"Kita melihat kebutuhan masyarakat untuk perumahan itu masih cukup tinggi maka kita lanjutkan kebijakan (PPN DTP) di tahun 2024. Sampai bulan Juni 100% dari PPN-nya DTP, lalu kemudian mulai Juli sampai akhir tahun nanti 50%," ujar Febrio kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/8).
Febrio melihat, insentif PPN DTP perumahan telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan kuartal II-2024. Misalnya saja, investasi sepanjang tahun ini yang didominasi oleh sektor kontruksi dengan kisaran mencapai 70% hingga 75%.
Dengan begitu, kebijakan insentif PPN DTP perumahan telah mendorong pembangunan dan penjualan rumah sehingga sektor kontruksi lebih bergairah.
"Makanya kalau kita lihat nanti sampai akhir tahun, kita harapkan sisi konstruksi, kalau kita lihat dari sektornya itu tumbuhnya cukup tinggi juga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) di semester II-2024. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Febrio bilang, lebih dari 10.000 unit rumah akan memanfaatkan insentif PPN DTP tersebut pada semester II-2024. Adapun pemberian insentif PPN DTP tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar bisa berada di atas 5%.
"Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu memang salah satu yang kita harapkan untuk juga memberikan manfaat. Itu kan terutama untuk kelas menengah dan juga menjaga momentum untuk pertumbuhan ekonominya bisa di atas 5%," imbuh Febrio.
Insentif PPN DPT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung Insentif PPpemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus memenuhi syarat harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Dalam beleid tersebut diatur, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100%. Sedangkan jika penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, insentif yang diberikan hanya 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News