kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah tingkat banding, Goldman Sachs belum putuskan sikap lawan Benny Tjokro


Senin, 23 Juli 2018 / 23:45 WIB
Kalah tingkat banding, Goldman Sachs belum putuskan sikap lawan Benny Tjokro
ILUSTRASI. GOLDMAN SACHS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Goldman Sachs Harjon Sinaga dari kantor hukum Lubis Ganie Surowdijojo mengaku belum menerima salinan resmi terkait putusan banding sengketa saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Benny Tjokrosaputro.

"Kami belum menerima pemberitahuan pengadilan secara resmi," kata Harjon kepada Kontan.co.id, Senin (23/7).

Oleh karenanya, Harjon bilang pihaknya belum menentukan sikap atas putusan banding yang kembali memenangkan Benny tersebut. "Kita masih konsultasi dengan klien," sambungnya.

Sebelumnya pada 9 Juli 2018, Majelis Pengadilan Tinggi DKI memutuskan untuk memenangkan Benny terkait sengketa ini. Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga memenangkan Benny.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2017 Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel yang dimohonkan

banding tersebut," kata Hakim Ketua Darming Sanusi memutuskan, 9 Juli 2018 lalu, sebagai dikutip Kontan.co.id dari salinan putusan

Melalui putusan banding ini, maka pokok sengketa terkait peralihan 425 juta saham Hanson, di mana setelah stock split berjumlah 2,125 ke Goldman Sachs dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Darming menyatakan bahwa peralihan saham tersebut tak bisa dilakukan oleh bukan pemilik saham.

"Saham milik terbanding (Benny) adalah saham atas nama (registered stock) yang mencantumkan dengan jelas siapa pemiliknya, sehingga pembanding (Goldman) dapat menelusuri asal-usul pemilik yang sah, karena tidak dibenarkan jual beli oleh penjual yang bukan pemiliknya," papar Hakim Darming.

Pun Hakim Darming juga menjelaskan mulanya saham-saham Benny tersebut yang dijual kepada Platinum Partners Value Arbitrage dilakukan dengan kesepakatan repurchasing agreement atawa Repo, sehingga punya sifat sebagai jaminan. Dan oleh karenanya tak boleh dilakukan balik nama atau penjualan.




TERBARU

[X]
×