kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Kalah tingkat banding, Goldman Sachs belum putuskan sikap lawan Benny Tjokro


Senin, 23 Juli 2018 / 23:45 WIB
Kalah tingkat banding, Goldman Sachs belum putuskan sikap lawan Benny Tjokro
ILUSTRASI. GOLDMAN SACHS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Sedangkan tim kuasa hukum Benny dari kantor hukum Lucas S.H. & Partners meminta agar Goldman langsung menjalankan putusan. Kuasa Benny yang enggan disebut namanya bilang eksekusi putusan juga dapat menghindari perkara lainnya. Sebab ia menilai, ada unsur pidana dalam sengketa ini.

"Jalankan saja putusannya, karena sebenarnya ada unsur pidana dalam perkara ini. Walaupun memang kita buat laporan. Dan di Amerika sana juga bisa kena," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Mengingatkan, sengketa peralihan saham Hanson ini bermula ketika Benny sebagai Direktur Newrick Holdings Ltd, menjual 575 juta lembar saham Hanson kepada Platinum pada Agustus 2014 dengan kesepakatan repurchasing agreement atawa Repo. Namun pada Februari 2015 hingga Desember 2015, saham-saham tersebut dijual Platinum kepada Goldman.

Menyadari hal ini, Benny kemudian mengajukan gugatan lantaran mengklaim 425 juta saham milik Goldman merupakan bagian dari 575 saham yang ia jual kepada Platinum.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2016. Nah pada 21 November 2017, Majelis Hakim memutuskan saham tersebut sah milik Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×