Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Sedangkan tim kuasa hukum Benny dari kantor hukum Lucas S.H. & Partners meminta agar Goldman langsung menjalankan putusan. Kuasa Benny yang enggan disebut namanya bilang eksekusi putusan juga dapat menghindari perkara lainnya. Sebab ia menilai, ada unsur pidana dalam sengketa ini.
"Jalankan saja putusannya, karena sebenarnya ada unsur pidana dalam perkara ini. Walaupun memang kita buat laporan. Dan di Amerika sana juga bisa kena," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Mengingatkan, sengketa peralihan saham Hanson ini bermula ketika Benny sebagai Direktur Newrick Holdings Ltd, menjual 575 juta lembar saham Hanson kepada Platinum pada Agustus 2014 dengan kesepakatan repurchasing agreement atawa Repo. Namun pada Februari 2015 hingga Desember 2015, saham-saham tersebut dijual Platinum kepada Goldman.
Menyadari hal ini, Benny kemudian mengajukan gugatan lantaran mengklaim 425 juta saham milik Goldman merupakan bagian dari 575 saham yang ia jual kepada Platinum.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2016. Nah pada 21 November 2017, Majelis Hakim memutuskan saham tersebut sah milik Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)