Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kembali memenangkan sengketa peralihan saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Goldman Sachs di Pengadilan Tinggi alias tingkat banding.
Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberikan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2017 Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Darming Sanusi memutuskan, 9 Juli 2018 lalu, sebagai dikutip Kontan.co.id dari salinan putusan, Kamis (19/7).
Melalui putusan banding ini, maka pokok sengketa terkait peralihan 425 juta saham Hanson, di mana setelah stock split berjumlah 2,125 ke Goldman Sachs merupakan perbuatan melawan hukum.
Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Darming menyatakan bahwa peralihan saham tersebut tak bisa dilakukan oleh bukan pemilik saham.
"Saham milik terbanding (Benny) adalah saham atas nama (registered stock) yang mencantumkan dengan jelas siapa pemiliknya, sehingga pembanding (Goldman) dapat menelusuri asal-usul pemilik yang sah, karena tidak dibenarkan jual beli oleh penjual yang bukan pemiliknya," papar Hakim Darming.
Pun Hakim Darming juga menjelaskan mulanya saham-saham Benny tersebut yang dijual kepada Platinum Partners Value Arbitrage dilakukan dengan kesepakatan repurchasing agreement atawa Repo, sehingga punya sifat sebagai jaminan. Dan oleh karenanya tak boleh dilakukan balik nama atau penjualan
Mengingatkan, sengketa peralihan saham ini bermula ketika Benny sebagai Direktur Newrick Holdings Ltd, menjual 575 juta lembar saham Hanson kepada Platinum pada Agustus 2014 dengan kesepakatan Repo.
Namun pada Februari 2015 hingga Desember 2015, saham-saham tersebut dijual Platinum kepada Goldman.
Menyadari hal ini, Benny kemudian mengajukan gugatan lantaran mengklaim 425 juta saham milik Goldman merupakan bagian dari 575 saham yang ia jual kepada Platinum.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2016. Nah pada 21 November 2017, Majelis Hakim memutuskan saham tersebut sah milik Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News