kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Kalah lawan konsumen di Pengadilan Negeri, ini banding Asuransi Panin Dai-ichi Life


Kamis, 12 Maret 2020 / 16:50 WIB
Kalah lawan konsumen di Pengadilan Negeri, ini banding Asuransi Panin Dai-ichi Life
ILUSTRASI. Dua orang konsumen mendaftar produk Medical Benefit X yang baru diluncurkan di Panin Dai-ichi Life, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Produk Medical Benefit X menawarkan kemudahan bagi konsumen untuk memiliki produk asuransi yang


Reporter: Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Asuransi Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Banding yang dilakukan Asuransi Panin Dai-ichi Life ini sebagai upaya hukum lanjutan karena tak terima atas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memenangkan gugatan nasabah bernama Molly Situwanda.

Head of Marketing & Corporate Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada KONTAN, Selasa (10/3) menjelaskan, putusan PN Jakarta Barat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga ada kesempatan bagi pihaknya untuk mengajukan perlawanan hukum ke tingkat berikutnya yakni banding. "Kami secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020 lalu,” ujar Lista.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Panin Dai-ichi Life ajukan banding

Sekadar catatan, dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang.

Kasus sengketa konsumen ini bermula saat Asuransi Panin Dai-ichi Life menolak klaim Molly Situwanda atas kematian suaminya bernama Astiang. Untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui Luasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat pada 13  Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya

Menurut Lista, pertimbangan Panin Dai-ichi Life untuk menolak membayar klaim yang diajukan Molly Situwanda, karena polis atas nama Astiang telah Lapse. Lapse adalah kondisi ketika manfaat perlindungan dalam polis tidak lagi berlaku atau tidak aktif. Hal ini terjadi karena sebagai nasabah, Astiang tidak melakukan kewajibannya kepada Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk membayar premi.

Adapun, premi terakhir yang diterima Asuransi Panin Dai-ichi Life dari Astiang adalah pada 17 Desember 2015 untuk 12 bulan. Kemudian, pada saat jatuh tempo tanggal 28 Desember 2016, nasabah atas nama Astiang tak melakukan pembayaran premi lagi sehingga otomatis masuk dalam periode cuti premi.

“Terhitung sejak 15 Oktober 2018, polis telah Lapse dan tidak aktif karena tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi,” jelas Lista.

Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat

Lista membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Molly Situwanda, Suryani yang sebelumnya menyebut Molly tak pernah menerima informasi atau teguran dari Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk membayar premi sehingga akhirnya polisnya dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Lista, setelah status polis Astiang mengalami Lapse, pihaknya menyampaikan informasi kepada nasabah melaui pesan singkat atau SMS pada 16 Oktober 2018. Selain itu pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life menyatakan telah mengirimkan surat ke alamat nasabah.

Baca Juga: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya

Bahkan pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life sudah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan berbicara langsung dengan Astiang pada 6 November 2018 untuk menyampikan status polis tersebut.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly Situwanda telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 namun tak ada tanggapan. Menanggapi ini Lista menyatakan, pihaknya sudah merespon dengan memberikan tanggapan atas surat teguran tersebut masing-masing pada tanggal 12 Juli 2019 dan 14 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×