kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat


Rabu, 04 Maret 2020 / 23:44 WIB
Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim atas nama nasabahnya Molly Situwanda.

Dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang.

Kasus ini bermula saat klaim Molly Situwanda atas kematian suaminya kepada Asuransi Panin Daiichi Life ditolak, dan untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui Luasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat pada Agustus 2019 lalu.

Kuasa Hukum Molly, Suryani bilang, saat kliennya akan mengajukan klaim, Panin Life menolak klaim tersebut dengan alasan polisnya tidak berlaku lagi karena telat bayar. Padahal selama ini tidak pernah ada info atau teguran dari pihak asuransi untuk bayar. Bahkan, tidak ada kabar polisnya tidak berlaku.

Argumen tersebut yang menjadi dalih Asuransi Panin Daiichi Life dalam proses persidangan. Sebelumnya, pihak Panin Life menyebut pembayaran Premi terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan. Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, Nasabah tidak lagi melakukan pembayaran Premi.

Berdasarkan fitur produk yang tersedia, Nasabah secara otomatis memasuki periode cuti premi. Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, Polis No. 2010010149 telah Lapse dan tidak aktif.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 sebelum akhirnya masuk ke pengadilan.

"Bahwa sejak awal sebelum mendaftarkan gugatan bahkan pada masa mediasi di Pengadilan dengan itikad yang baik kami sudah meminta tergugat agar diselesaikan saja dengan baik, damai dan win win sulution namun ditolak saat ini karena sudah Kalah dan divonis maka Pihak PANIN DAIICHI LIFE wajib membayar kepada Klien kami, Molly Situwanda, ujar Suryani dalam keterngan tertulisnya, Rabu (4/3).

Suryani berharap pihak Asuransi Panin Daiichi Life segera melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik dan berharap tak ada lagi pihak yang dirugikan di masa mendatang. Pihaknya memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan kepada tergugat untuk mebayar klaim tersbeut.

KONTAN berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Asuransi Panin Daiichi Life tapi belum ada jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan KONTAN kepada Wakil Presiden Direktur Asuransi Panin Daiichi Life Simon Imanto tak mendapatkan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×