kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya


Kamis, 05 Maret 2020 / 18:01 WIB
Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim kepada nasabahnya atas nama Molly Situwanda.

Melalui putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya yang bernama Astiang.

KONTAN berupaya meminta tanggapan mengenai persoalan ini kepada Asuransi Panin Daiichi Life tapi belum juga mendapat tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan KONTAN kepada Wakil Presiden Direktur Asuransi Panin Daiichi Life Simon Imanto belum memberikan jawaban.

Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat

Kronologi kasus ini berawal dari penolakan Asuransi Panin Daiichi Life terhadap klaim yang diajukan oleh Molly Situwanda atas kematian suaminya. Untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui kuasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat sejak Agustus 2019 lalu.

Suryani Kuasa Hukum Molly, bilang, saat kliennya akan mengajukan klaim, Panin Life menolak klaim tersebut dengan alasan polisnya tidak berlaku lagi karena telat bayar polis. Padahal selama ini tidak pernah mendapatkan informasi atau teguran dari pihak asuransi untuk bayar. Bahkan, tidak ada kabar polisnya tidak berlaku.

Baca Juga: Lembaga Sengketa Industri Keuangan ditargetkan Berdiri Tahun Depan

Argumen tersebut yang menjadi dalih Asuransi Panin Daiichi Life dalam proses persidangan. Sebelumnya, pihak Panin Life menyebut pembayaran Premi terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan. Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, Nasabah tidak lagi melakukan pembayaran Premi.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×