kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kalah di Pengadilan, Panin Dai-ichi Life ajukan banding


Selasa, 10 Maret 2020 / 22:22 WIB
Kalah di Pengadilan, Panin Dai-ichi Life ajukan banding
ILUSTRASI. Produk baru Panin Daiichi Life: Customer service menerangkan produk baru 'Premier Heritage Plan' dari Panin Dai-ichi Life di Jakarta, Selasa (29/3). Premiere Heritage Plan adalah asuransi jiwa seumur hidup dengan pembayaran yang bisa disesuaikan untuk mas


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Asuransi Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus pembayaran klaim dengan nasabahnya bernama Molly Situwanda.

“Putusan (PN Jakarta Barat) tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena kami secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020 lalu,” ujar Head of Marketing & Corporate Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada KONTAN, Selasa (10/3).

Sebelumnya, dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang.

Kasus ini bermula saat klaim Molly Situwanda atas kematian suaminya kepada Asuransi Panin Dai-ichi Life ditolak, dan untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui Luasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat pada 13  Agustus 2019 lalu.

Lista menjelaskan, penolakan Panin Dai-ichi Life membayar klaim yang diajukan Molly Situwanda karena polis atas nama Astiang telah Lapse (kondisi ketika manfaat perlindungan dalam polis tidak lagi berlaku/tidak aktif). Menurutnya, hal ini karena Astiang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar premi.

Adapun, premi terakhir yang diterima Panin Dai-ichi Life adalah pada 17 Desember 2015 untuk 12 bulan. Kemudian, pada saat jatuh tempo tanggal 28 Desember 2016, nasabah tak melakukan pembayaran lagi sehingga otomatis masuk dalam periode cuti premi.

“Terhitung sejak 15 Oktober 2018, polis telah Lapse dan tidak aktif karena tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi,” jelas Lista.

Lista membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Molly Situwanda, Suryani sebelumnya yang menyebut Molly tak pernah menerima informasi atau teguran dari Panin Dai-ichi Life untuk membayar premi sehingga akhirnya polisnya dinyatakan tidak berlaku. Menurut Lista, setelah status polis Lapse, pihaknya menyampaikan informasi kepada nasabah melaui SMS pada 16 Oktober 2018, mengirimkan surat ke alamat nasabah, dan melalui sambungan telepon dan berbicara langsung dengan Astiang pada 6 November 2018.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly Situwanda telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 namun tak ada tanggapan. Lista menyatakan, pihaknya sudah merespon dengan memberikan tanggapan atas surat teguran tersebut masing-masing pada tanggal 12 Juli 2019 dan 14 Juli 2019.

-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×